Fiqih
Orang Kaya Menerima Sedekah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 13, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Jika ada orang kaya memberikan sedekah untuk dibagikan kepada para mahasiswa yang fakir, lalu terdapat seorang mahasiswa yang mampu membeli sendiri buku-buku yang diperlukan, namun dia ikut mengambil sedekah tersebut padahal ada mahasiswa yang lebih membutuhkan, apakah ini dibolehkan?