Fiqih
Miqat Penduduk Wilayah Selatan Saudi Dari Jalur Laut

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 3, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya mempunyai istri dan anak-anak berjumlah sembilan orang. Di antaranya seorang anak perempuan yang telah balig dan seorang anak laki-laki. Sisanya berusia antara dua belas tahun hingga sembilan tahun. Ada juga yang kecil yang usianya mulai tujuh tahun hingga delapan bulan.
Saya ingin mengajak mereka semua ke Makkah Mukarramah untuk melaksanakan umrah pada bulan Ramadhan -insya Allah-. Saya juga berencana melaksanakan haji berdua dengan istri saja.
Apakah saya harus mengajak mereka semua untuk melaksanakan haji karena mereka telah melaksanakan umrah atau tidak? Untuk diketahui bahwa kemampuan finansial saya terbatas sehingga saya tidak bisa mengajak semuanya untuk berangkat haji.
Di samping itu kami juga memohon penjelasan tentang miqat bagi penduduk wilayah Selatan Saudi yang lewat jalur laut: Apakah saya boleh berihram dari Jeddah karena kami lewat jalur laut? Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada kita semua dalam perkara yang membawa kebaikan dan kemaslahatan.