Haji & Umrah
Miqat Makani Untuk Jamaah Haji Indonesia

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 21, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Segala puji hanyalah bagi Allah semata, dan semoga salawat dan salam dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tiada nabi setelah beliau, waba`du. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat yang masuk kepada yang terhormat Ketua Umum Komite dari Menteri Haji dan Waqaf dengan melampirkan surat dari Syekh Abdul Lathif Mukhtar Ketua Umum Persis Bandung Indonesia yang meminta fatwa tentang penentuan miqat makani bagi jamaah haji yang datang dari Indonesia, dilimpahkan ke Komite ini dari Sekretariat Jendral Dewan Ulama Besar dengan nomor: 6003, tanggal 16/11/1412 H., bunyi pertanyaannya sebagai berikut:
Pertama, berdasarkan pertanyaan yang kami terima dari beberapa saudara-saudara Muslim di Indonesia yang meminta penentuan miqat makani bagi jamaah haji yang datang dari Indonesia.
Kedua, hingga sekarang masalah ini masih menjadi bahan perselisihan di antara kaum Muslimin di Indonesia dan belum tercapai kesepakatan pendapat. Sebagaimana diketahui bahwa mayoritas jamaah haji Indonesia bermazhab Syafi`i dan di kalangan mereka terdapat kesepakatan bahwa Jeddah atau Madinah adalah miqat mereka dengan alasan bahwa miqat makani yang mereka lewati tidak jelas batasannya.
Perlu diketahui bahwa Persis dan ulamanya berpendapat bahwa miqat makani untuk jamaah haji Indonesia yang naik pesawat adalah Qarnulmanazil, dan untuk jamaah yang naik kapal laut adalah Yalamlam, sebagaimana tercantum dalam hadis dan berdasarkan keputusan dan rekomendasi dari Al-Majma` al-Fiqhi (Badan Fikih Islam) Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Jeddah.