Fiqih
Mewarisi Kekayaan Yang Tercampur Harta Haram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 18, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya memiliki beberapa orang saudara laki-laki dan perempuan. Syekh yang terhormat, kami mewarisi harta kekayaan dari ayah kami. Kekayaan ini sebagian berasal dari hasil pekerjaan haram, namun kami tidak tahu jumlahnya secara pasti. Sebab, ayah kami memperolehnya dalam waktu yang cukup lama dan sudah tercampur dengan modal halal yang digunakannya untuk berbisnis. Seiring waktu, ayah kami pun meninggal dunia dan kami mewarisi kekayaan ini yang juga kami gunakan untuk berbisnis. Apa yang wajib kami lakukan syekh? Kami tidak tahu jumlah harta haram itu.