Haji & Umrah
Mewakili Seseorang Yang Melakukan Ibadah Haji Untuk Melempar Jumrah Tanpa Izin Dari Yang Bersangkutan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 24, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya pernah melaksanakan ibadah haji sebanyak dua kali. Waktu itu para pembimbing haji sangat sedikit. Untuk itu kami mengikuti teman-teman kami yang sudah pernah haji sebelumnya.
Sekarang, setelah para pembimbing haji banyak ditemui, saya mengetahui bahwa karena kebodohan kami, waktu itu kami melakukan kesalahan-kesalahan sebagai berikut:
Pertama: Kami tidak mengetahui jenis-jenis haji. Waktu itu kami berniat mengerjakan haji Ifrad, namun kami mengerjakan haji dan umrah dengan satu ihram. Kami melakukan ihram umrah dari masjid Tan'im, langsung setelah keluar dari Mina.
Kedua: Pada hari Tarwiyah kami berada di al-Akhsyabain (dua gunung di Mekah, yaitu gunung Abu Qubais dan gunung yang berhadapan dengannya) hingga hari Arafah.
Ketiga: Kami wukuf di Arafah hingga waktu salat Zuhur dan Asar, setelah itu kami kembali ke tapal batas yang lama hingga waktu Magrib.
Keempat: Kami mengambil pohon-pohon yang ada di Mina yaitu pohon siwak dan kayu yang masih hijau.
Kelima: Pada hari Tasyriq, kami melempar jumrah sebelum matahari tergelincir.
Keenam: Salah seorang di antara kami mewakili temannya untuk melempar jumrah tanpa izin dari yang bersangkutan, dan yang diwakili tidak mengulangi melempar jumrah.
Mohon kami diberi fatwa mengenai konsekuensi dari apa yang telah kami lakukan tersebut. Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda sekalian. Perlu diketahui bahwa sebagian dari kami telah melaksanakan haji lagi setelah itu. Alhamdulillah.