Fiqih
Merekrut Pembantu Rumah Tangga Muslim Dan non-Muslim Tanpa Mahram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 12, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Karena saya bekerja di Kantor Layanan Umum dan Rekrutmen, saya mengerjakan beberapa tugas, seperti merekrut para pembantu wanita tanpa mahram yang bisa jadi tidak beragama Islam dan merekrut para sopir dan tenaga kerja yang sebagian mereka tidak beragama Islam.
Apakah pekerjaan ini dibolehkan? Apa hukum saya menjalani pekerjaan seperti ini? Apakah saya dianggap bekerja sama dalam berbuat dosa? Tolong berilah penjelasan kepada kami. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda.