Fiqih

Meragukan Keluarnya Sesuatu Dari Dzakar

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 7, 20231 min read
Meragukan Keluarnya Sesuatu Dari Dzakar

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada sebuah mesjid yang letaknya jauh dari tempat tinggal saya, jaraknya sekitar seperempat jam perjalanan kaki. Dan saya di situ bertindak sebagai muadzin sekaligus imam, karena tidak ada jamaah yang bisa membaca al-Quran dengan baik. Namun terkadang saya merasa ada sesuatu yang keluar dari dzakar saya, dan setelah salat saya hanya sekali menemukan dua buah bercak darah. Lalu karena di mesjid tersebut tidak ada air, maka saya terpaksa berwudu di tempat tinggal saya. Nah, apakah saya memimpin shalat dengan kondisi seperti ini? Dan apakah saya boleh melaksanakan shalat Isya dengan wudu shalat Magrib, bila saya meyakini tidak ada yang keluar dari dzakar saya?
HomeRadioArtikelPodcast