Fiqih
Menyiksa Binatang

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 18, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ibu saya dulu pernah mengatakan: bahwa dulu saya punya anjing yang menyakiti, dia mencuri makanan, maka saya menangkapnya, lalu saya mengikatnya di padang pasir. Maksud saya ingin membunuhnya, tetapi saya tidak tahu apakah sudah mati atau belum. Maka, apa hukum hal itu?