Haji & Umrah
Menyewa Seseorang Untuk Melaksanakan Haji Tanpa Menjual Sawah Sehingga Menyalahi Apa Yang Diwasiatkan Oleh Ayahnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 10, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ayah saya meninggal dunia padahal belum sempat melaksanakan ibadah haji. Sebelum meninggal, ia berwasiat agar menjual salah satu sawahnya dan menggunakan uangnya untuk menyewa seseorang untuk melaksanakan haji baginya. Hanya saja, saya telah menyewa orang untuk menghajikan dirinya tanpa menjual tanah yang dimaksud.
Oleh karena itu, saya mohon penjelasan: apakah yang saya lakukan adalah sah atau saya harus menjual tanah sebagaimana yang disebutkan dalam wasiat? Jika tanah itu harus dijual, maka apakah ahli waris berhak membelinya atau harus dijual kepada orang lain? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.