zakat

Menyerahkan Zakat Fitrah Kepada Lembaga Tidak Disebut Telah Mengeluarkannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 2, 20231 min read
Menyerahkan Zakat Fitrah Kepada Lembaga Tidak Disebut Telah Mengeluarkannya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah menyerahkan zakat fitrah kepada lembaga terhitung mengeluarkan dan menunaikannya atau zakat fitrah harus sampai kepada orang miskin sebelum salat Id? Apabila orang yang ingin diberi zakat tidak ada, maka apa solusi syariat dalam hal ini?
HomeRadioArtikelPodcast