Fiqih
Menyembelih Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Padahal Tidak Diwasiatkan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 31, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Nenek saya (ibu ayah saya) telah meninggal dan dia meninggalkan beberapa domba. Sejak kematiannya, ayah saya berkurban untuknya setiap tahun tanpa ada wasiat darinya. Apa hukumnya perbuatan tersebut? Dan apakah untuk kurban ini memiliki ketentuan waktu sebelum atau sesudah kurban ayah saya? Berilah kami penjelasan semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.