Jual Beli

Menyedekahkan Upah Seseorang Dengan Niat Pahalanya Untuk Orang Tersebut

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 16, 20221 min read
Menyedekahkan Upah Seseorang Dengan Niat Pahalanya Untuk Orang Tersebut

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya sampaikan kepada Anda bahwa dahulu saya memiliki sejumlah pekerja di lahan pertanian saya yang berada di bawah pengawasan saya. Dan salah seorang dari mereka bekerja pada seorang kerabat saya. Setelah beberapa waktu berlalu, mereka melarikan diri dari tempat saya dan dari tempat kerabat saya dan tidak mengambil sebagian upahnya. Mohon penjelasannya tentang apa yang wajib saya lakukan terhadap sisa upah mereka; apakah saya menyedekahkannya dengan niat untuk mereka? Perlu diketahui bahwa dampak dari tindakan mereka meninggalkan pekerjaan mereka adalah pekerjaan saya terlantar selama beberapa waktu. Paspor mereka juga telah saya serahkan kepada pihak yang berwenang. Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberi Anda balasan yang terbaik.
HomeRadioArtikelPodcast