Fiqih

Menyamaratakan Pemberian Di Antara Anak-Anak

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 3, 20231 min read
Menyamaratakan Pemberian Di Antara Anak-Anak

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya ingin memberikan sebagian besar harta saya kepada anak-anak dan istri saya. Bagaimana cara membagi harta saya kepada anak-anak laki dan dua orang anak perempuan saya? Umur mereka: Anak laki-laki: 24 tahun dan 8 tahun, anak-anak perempuan: 3 tahun dan 8 tahun, dan istri saya. Sejumlah harta ini berupa kamar mandi yang saya nazarkan, tingkat satu terdiri empat rumah, dan tingkat kedua terdiri tiga rumah.
HomeRadioArtikelPodcast