puasa
Menurut Ijmak, Wanita Nifas Berkewajiban Mengqada Dan Tidak Berkewajiban Memberi Makan Orang Miskin (Fidyah)

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 8, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Kita tahu dari buku-buku keislaman bahwa wanita nifas, menyusui, dan hamil, jika tidak puasa di bulan Ramadan, berkewajiban mengqadanya. Namun saya membaca buku "Tuhfat al-`Arus (Hadiah Pengantin Wanita)" yang menyebutkan, "Tidak ada kewajiban atas wanita nifas, menyusui, dan hamil untuk mengqada. Mereka hanya wajib membayar fidyah. " Pengarang menggunakan dalil sebuah hadis,
الحبلى والمرضع إذا أفطرتا عليهما الفدية ولا قضاء عليهما
"Wanita yang sedang hamil dan menyusui, jika tidak berpuasa, mereka wajib membayar fidyah dan tidak wajib mengqada."
Hadis diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Sebagai informasi bahwa pengarang "Tuhfat al-`Arus" adalah Mahmud Mahdi al-Istanbuli, halaman 302.