puasa

Menunda Qada Ramadan Dan Menunaikannya Setelah Sembuh

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 10, 20231 min read
Menunda Qada Ramadan Dan Menunaikannya Setelah Sembuh

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Istri saya mengalami gangguan kesehatan. Dia tidak dapat menunaikan ibadah puasa Ramadan tahun lalu. Sekarang pun dia tidak dapat berpuasa. Oleh karena itu, kami meminta fatwa kepada Anda terkait qada dan kafarat yang wajib dia tunaikan. Berilah kami fatwa, semoga Allah memberkahi Anda.
HomeRadioArtikelPodcast