zakat
Menunda Pembagian Uang Zakat Dan Menginvestasikannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 26, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada surplus uang zakat yang belum dibagikan selama setahun dan telah melewati haul. Mengingat bahwa sejumlah uang ini bukan uang beku, namun diinvestasikan bersama uang perusahaan lainnya, maka bagaimana menyikapi surplus uang zakat ini, apakah membagikan jumlah asli uang surplus ini saja sebagai zakat atau wajib membagikan surplus ditambah keuntungan yang diraih?