Fiqih

Menjual Kaset Yang Memuat Perkara Haram

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 20, 20231 min read
Menjual Kaset Yang Memuat Perkara Haram

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki studio penggandaan kaset rekamaan dan tempat servis radio dan televisi. Kaset-kaset tersebut saya rekam ulang untuk kemudian saya jual, baik secara grosir maupun eceran. Kaset-kaset itu berisi rekaman suara yang bermanfaat dan yang tidak bermanfaat, seperti lagu-lagu, lagu-lagu Islami, Al-Qur'an, dan ilmu agama. Saya adalah lelaki yang sangat peduli terhadap keluarga sementara saya menderita penyakit mata kronis. Ini membuat saya menggantungkan rizki pada penjualan kaset tanpa mempertimbangkan isinya. Hasil yang didapat lebih banyak ketimbang upah memperbaiki radio atau televisi. Selain upah yang sedikit, saya juga sangat lambat saat mereparasi karena kelemahan pada mata saya. Sesungguhnya saya adalah seorang muslim yang taat. Saya khawatir dengan status rizki yang saya berikan kepada keluarga. Beberapa rekan saya menyarankan agar saya berhenti menjual dan merekam lagu-lagu. Namun, kaset-kaset lagu memiliki nilai keuntungan yang paling tinggi. Keluarga saya sangat membutuhkan banyak biaya sementara harga-harga selalu mengalami kenaikan. Pemasukan dari upah reparasi televisi dan radio tidak mampu mencukupi kebutuhan kami jika saya tidak mendapat tambahan dari penjualan kaset-kaset tersebut. Oleh karena itu, saya bertanya: Apakah menjual kaset rekaman lagu-lagu adalah haram meskipun saya tidak mendengarkan dan hanya mengetahui nama-nama penyanyinya, seperti Ummu Kultsum, Ahmad Adawiyah, dan Syadiyah ? Apabila hukumnya haram, apa yang harus saya kerjakan karena hampir semua pemasukan saya bergantung pada usaha ini? Saya mohon jawaban atas pertanyaan ini karena saya bingung dan gelisah untuk menentukan keputusan.
HomeRadioArtikelPodcast