Fiqih
Menjual Hewan Dengan Hewan Yang Jumlahnya Sama Atau Berbeda, Kontan Atau Dengan Tempo Tertentu

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 1, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya membeli seratus ekor kambing dari seseorang, dan kami sepakat, bahwa saya akan membayarnya dua ratus ekor kambing, setelah dua puluh tahun. Saya mohon fatwa dari Anda yang terhormat tentang masalah ini, apakah transaksi ini halal atau haram? Demikianlah, dan semoga Allah senantiasa menjaga Anda.