Fiqih

Menjual Emas Bekas Dengan Emas Baru

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 1, 20231 min read
Menjual Emas Bekas Dengan Emas Baru

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada satu pengalaman saya saat membeli emas, yaitu ketika menjual emas bekas ke sebuah toko, harga jualnya ditentukan. Ketika membeli emas baru, saya minta harganya dipotong dengan harga emas bekas tadi, lalu saya membayar kekurangannya. Sewaktu serah terima, seseorang yang berada di samping saya berkata, "Transaksi seperti ini mengandung unsur riba. Sebaiknya anda ambil dulu uang harga emas bekas dan tambahi sesuai harga emas baru, kemudian bayarkan ke penjualnya." Dari kejadian tersebut saya menganggap bahwa ada beberapa praktik riba yang masih samar bagi saya dan kebanyakan orang. Oleh sebab itu saya mohon penjelasan dari Anda tentang masalah ini, karena riba yang dikenal khalayak umum hanya dalam bentuk pinjaman yang dikembalikan dengan jumlah yang lebih banyak (pinjaman plus persentase bunga).
HomeRadioArtikelPodcast