Fiqih

Menjauhi Tempat Senda Gurau

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 20, 20231 min read
Menjauhi Tempat Senda Gurau

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya bekerja di kantor pemerintah. Terkadang saya mendapat piket malam atau harus stand by tidak boleh meninggalkan kantor selama 10 hari atau dalam jangka yang hampir sama. Saat stand by atau piket malam tersebut biasanya ada acara kumpul-kumpul bebas. Dalam acara ini, ada TV dan mengisap rokok atau hokah (syisyah). Televisi dikeraskan suaranya hingga terdengar lagu, suara perempuan, dram dan musik dari kejauhan. Saya ingin mengunci rapat-rapat ruangan kantor saya dan duduk di dalam, namun ini tidak ada gunanya, karena lagu-lagu yang suaranya bising itu tetap terdengar. Ketika saya menasihati mereka, mereka malah mengatakan, "Hai juru dakwah, kamu tidak usah ribut!," atau dengan kalimat senada. Cara kerja saya: saya diminta direksi-direksi yang kerja malam itu untuk mencatat transaksi atau mengambilkan kunci untuk membuka ruangan kantor. Mau tidak mau saya ikut mendengar tayangan TV tersebut dan menghirup asap rokok dan hokah. Apa yang harus saya lakukan? Saya mohon penjelasan. Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya. Mohon saya ditunjukkan jalan yang harus saya tempuh sehingga saya selamat dari perbuatan tersebut.
HomeRadioArtikelPodcast