pernikahan
Menjauhi Berhubungan Badan Dengan Suami Yang Meminum Minuman Keras

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 4, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada seorang perempuan yang suaminya suka menegak minuman keras. Ia tidak tahan dengan tindakan suaminya jika sedang mabuk, sehingga ia tidak mau tidur bersamanya dan tidak mau mentaatinya jika suaminya menginginkan dirinya. Apakah ia boleh melakukan hal itu? Ataukah ia berdosa karena menolak ajakan suaminya dan mendapatkan laknat dari para malaikat hingga pagi sebagaimana yang disebutkan dalam hadist?