shalat
Menjamak Shalat Saat Tidak Bepergian Karena Pekerjaan Berat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 19, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di kampung kami, apabila sudah tiba musim gugur (musim bertani) masyarakat menjamak salat Magrib dan Isya pada waktu Magrib karena beratnya pekerjaan.
Ini berlangsung hingga selesai musim bercocok tanam, yaitu sekitar 3-4 bulan. Apakah ini dibolehkan dalam syariah atau tidak? Jika tidak boleh, bagaimana seharusnya sikap orang yang mengetahui hukum dan menyampaikannya kepada mereka, namun tidak diindahkan sama sekali di mana dia menginginkan salat berjamaah.
Apakah sebaiknya dia mengerjakan salat bersama mereka lalu mengqadha salat Isya pada waktunya, atau menunggu sampai tiba waktunya baru dia salat sendirian? Mohon penjelasannya, semoga Allah menambahkan pemahaman kepada Anda semua.