Fiqih

Menjadikan Kertas Koran Sebagai Alas Makan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 30, 20231 min read
Menjadikan Kertas Koran Sebagai Alas Makan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya merasa berdosa karena telah menyobek lembaran-lembaran koran dan kertas, yang di dalamnya terdapat tulisan bismillah, ayat Alquran, hadis, atau Asmaul Husna. Terkadang saya dapat membakar setumpuk besar kertas, tetapi terkadang tidak memungkinkan, misalnya saat berada di kantor. Dalam kondisi seperti itu saya hanya dapat menutup ayat-ayat dan nama-nama Allah dengan pena kemudian saya hancurkan menjadi sobekan-sobekan kecil. Apakah perbuatan tersebut dilarang? Lebih parah lagi, brosur-brosur mobil yang juga mengandung tulisan ayat, hadis, dan lain-lain dijadikan alas di atas meja makan, dan sesudahnya dibuang ke tong sampah bersama sisa makanan. Apakah hal itu dibolehkan?
HomeRadioArtikelPodcast