Fiqih
Menjabat Tangan Nenek-nenek

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 3, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kaum laki-laki menjabat tangan kaum perempuan dan mengklaim bahwa hati mereka bersih dan suci. Mereka juga mengklaim bahwa hal itu tidak berpengaruh apa-apa bagi mereka karena hal itu sudah menjadi tradisi yang mereka warisi dari nenek moyang mereka dan mereka tidak mampu menghilangkannya karena menghilangkan tradisi seperti ini merupakan hal aneh dalam masyarakat mereka.