Fiqih
Menitipkan Sepertiga Harta Kepada Seorang Pedagang Dengan Sistem Bagi Hasil Dan Keuntungannya Dibelikan Binatang Kurban Untuk Wanita Yang Berwasiat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 10, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Nashrah binti Ibrahim Abu Shalih telah meninggal dunia di Riyadh empat tahun yang lalu. Tempat tinggalnya yang asli ada di Jalajil. Dia meninggalkan dua orang anak perempan, seorang saudara perempuan seayah, dan anak-anak dua saudara laki-lakinya. Salah seorang anak perempuannya pergi ke Jalajil dan masuk ke rumah ibunya empat tahun setelah kematiannya.
Dia menemukan uang sebesar 1010 (seribu sepuluh) Real dalam sebuah kaleng yang ada di salah satu sudut rumah. Kami tidak tahu, apakah uang tersebut memang sudah ada di tempat itu sejak awal atau sebelumnya pernah dititipkan pada seseorang kemudian baru dikembalikan akhir-akhir ini.
Apakah uang itu wajib dizakati atau tidak? Selain itu, siapakah yang berhak mendapat ashobahnya: apakah saudara perempuan seayah atau anak-anak saudara perempuannya? Sebelum meninggal, dia telah menentukan wali wasiat atas sepertiga hartanya. Bolehkah sang wali wasiat membelikan binatang kurban untuknya dari sepertiga hartanya atau apakah yang harus kami lakukan? sementara sepertiga hartanya tidak lebih dari 300 Real. Mohon beri kami fatwa.