shalat

Meninggalkan Shalat Sunat Rawatib

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 29, 20231 min read
Meninggalkan Shalat Sunat Rawatib

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya menunaikan seluruh shalat pada waktunya secara berjamaah di masjid, tapi setelah selesai shalat saya tidak melakukan shalat sunah rawatib dan tidak juga Witir. Ayah saya mengingatkan saya dan berkata, "Kamu wajib melakukan shalat sunah dan Witir, karena hukumnya wajib". Saya katakan, "Shalat-shalat itu hukumnya sunah yang jika dikerjakan akan diberi pahala dan jika ditinggalkan tidak akan disiksa". Apakah saya harus melakukan shalat sunah dan Witir dan apa hukumnya jika saya tidak melakukannya?
HomeRadioArtikelPodcast