Haji & Umrah

Meninggalkan Mabit (Bermalam) Di Mina Pada Malam Hari-hari Tasyrik

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 28, 20231 min read
Meninggalkan Mabit (Bermalam) Di Mina Pada Malam Hari-hari Tasyrik

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya adalah seorang laki-laki yang cacat. Saya sudah menunaikan ibadah haji dan mewakilkan kepada seseorang untuk menggantikan saya melempar jamrah pada hari-hari Tasyrik selama tiga hari dengan upah sebesar 200 Riyal Saudi. Pada hari pertama Tasyrik tersebut saya melakukan tawaf dan sai. Saya keluar dari Mina pada akhir hari pertama Tasyrik setelah salat Magrib dan setelah tawaf dan sai. Apakah saya terkena kewajiban tertentu karena melakukan hal ini? Mohon dijelaskan kepada saya. Semoga Allah memberi balasan yang terbaik kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast