Aqidah
Menikahkan Anak

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 21, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Allah mengaruniai saya beberapa orang anak, semoga Allah menjadikan mereka anak-anak saleh dan melimpahkan keberkahan kepada mereka. Di antara mereka ada yang telah lulus kuliah, menikah, dan mendapatkan pekerjaan. Namun ada pula yang belum menikah. Seandainya saya memberikan bantuan biaya pernikahan kepada anak-anak yang belum menikah, tanpa membantu anak-anak yang telah menikah, apakah saya berdosa? Mohon fatwa atas hal ini. Semoga Allah Allah memberikan balasan terbaik dan melipatgandakan pahala Anda. Wassalamu'alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.