pernikahan
Menikahi Perempuan Tanpa Mahar

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 29, 2022•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ada seorang lelaki mukmin yang bertauhid kepada Allah. Akan tetapi, dia mengizinkan para putrinya yang cantik-cantik untuk dinikahi tanpa mahar, baik berupa harta, pakaian, atau apa pun dari pihak suami, kecuali karena Allah dan Rasul-Nya. Apakah nikah tersebut sah?