pernikahan

Menikahi Perempuan Tanpa Mahar

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 29, 20223 min read
Menikahi Perempuan Tanpa Mahar

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada seorang lelaki mukmin yang bertauhid kepada Allah. Akan tetapi, dia mengizinkan para putrinya yang cantik-cantik untuk dinikahi tanpa mahar, baik berupa harta, pakaian, atau apa pun dari pihak suami, kecuali karena Allah dan Rasul-Nya. Apakah nikah tersebut sah?
HomeRadioArtikelPodcast