shalat

Mengumpulkan Uang Dari Semua Anggota Untuk Merayakan Hari Raya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 12, 20231 min read
Mengumpulkan Uang Dari Semua Anggota Untuk Merayakan Hari Raya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Akhir-akhir ini tersebar di antara anggota suatu kabilah atau warga suatu desa yang tinggal di kota, yaitu berkumpul di gedung pertemuan atau gedung pesta pada hari raya. Sebelumnya mereka telah mengumpulkan dana dari semua anggota untuk menyukseskan pesta. Dana tersebut wajib bagi setiap anggota meskipun salah seorang dari mereka tidak hadir dalam pesta tersebut. Apabila ada anggota yang tidak mau membayar maka akan dikenakan sangsi dengan membayar dua kali lipat dana pungutan tersebut. Jika menolak, maka dia akan diasingkan dalam kabilahnya karena tidak mau hadir dalam pesta dan tidak dibantu ketika sedang membutuhkan. Berilah kami fatwa dalam masalah ini, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast