zakat
Mengumpulkan Sumbangan Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal Dan Meniatkannya Untuknya Lalu Menyedekahkannya Atau Menjadikannya Sebagai Kegiatan Sosial

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 30, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di tempat kami ada seorang pemuda meninggal dunia. Ia adalah seorang pemuda yang baik dan saleh, seorang penuntut ilmu syariat serta suka melakukan amar makruf dan nahi mungkar.
Inilah yang kami ketahui tentang dirinya dan kami tidak mendahului Allah dalam memberikan pujian kepada seseorang. Ia belum menikah dan bekerja sebagai guru.
Semoga Allah merahmatinya. Salah seorang rekannya berinisiatif mengumpulkan sumbangan dari kaum Muslimin untuk melakukan kegiatan sosial atas namanya.
Ia mengatakan kepada orang yang menyumbang, "Niatkanlah untuk bersedekah atas nama fulan". Maksudnya, jadikanlah sumbangan ini sebagai amal bagi si fulan.
Setelah selesai mengumpulkan sumbangan, ia akan mendirikan masjid di Somalia dengan nama almarhum agar menjadi sedekah jariyah baginya.
Sebagian kaum Muslimin tidak menyetujui tindakan itu karena khawatir terjadi syirik pada kaum Muslimin di sana karena sikap yang berlebihan dan keyakinan-keyakinan salah tentang dirinya, seperti mengapa didirikan masjid untuknya, dan lain sebagainya.
Pertanyaan saya adalah apakah boleh mengumpulkan sumbangan atas nama almarhum dan menjadikan niat sedekah atas namanya lalu menyalurkannya untuk kegiatan sosial ataukah tidak boleh?