shalat

Mengulangi Shalat Bersama Jamaah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 2, 20231 min read
Mengulangi Shalat Bersama Jamaah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya adalah pemilik kebun yang terletak sekitar 3 Km dari desa. Saya terkadang masih berada di kebun hingga setelah adzan dan saya mengerjakan shalat di sana. Namun, ketika saya pulang ke rumah, saya terkadang mendapati orang-orang masih belum selesai mengerjakan shalat berjemaah di masjid. Apakah shalat saya di kebun sudah cukup atau saya harus mengulangi shalat berjemaah karena saat saya pulang ke rumah saya masih memiliki kesempatan untuk mengerjakan shalat berjemaah? Perlu dicatat bahwa imam masjid ini terkadang terlambat datang ke masjid sehingga orang lain terkadang menggantikannya jika mereka sudah menunggunya lama.
HomeRadioArtikelPodcast