Fiqih
Mengubur Orang Muslim Di Area Pemakaman Kaum Kafir

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 17, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ayah saya meninggal delapan belas tahun lalu. Dia dikubur di pemakaman orang-orang Kristen di Perancis. Apakah saya boleh mengeluarkan jenazahnya dari pemakaman tersebut untuk dipindahkan ke pemakaman kaum muslimin?
Perlu saya sampaikan bahwa sebelum wafat, ayah saya meminta kepada saya untuk dikuburkan di Aljazair, tetapi pada waktu itu saya tidak mampu dan tidak memiliki cara untuk memenuhi keinginannya.