Fiqih
Mengubur Anak non-Muslim

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 17, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Segala puji hanya bagi Allah semata. Selawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad, yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya:
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji surat permintaan fatwa yang diajukan kepada Direktur Umum Rumah Sakit Bersalin dan Anak di Jeddah, yang dialihkan kepada Komite dari Sekretaris Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor 2254, tanggal 11/5/1412 H. Isi surat tersebut adalah:
Kami berharap Anda dapat menjawab pertanyaan berikut: Seorang anak dilahirkan dari ibu dan ayah non-Muslim. Anak tersebut tidak ditakdirkan oleh Allah untuk hidup.
Dia meninggal di perut ibunya dan lahir dalam keadaan tidak bernyawa atau meninggal beberapa jam setelah dilahirkan. Apakah jenazah anak tersebut diperlakukan sebagai beragama Kristen atau sebagai muslim karena mengikuti fitrahnya? Di mana dia harus dimakamkan? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.