shalat
Mengqasar Shalat Dalam Perjalanan Wisata

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 18, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sekelompok orang pergi berwisata ke sebuah tempat yang dingin. Mereka berkata, "Kami menunaikan salat secara qasar dan jamak karena kami sedang dalam perjalanan."
Mereka menggabungkan salat Magrib dan Isya dalam satu waktu. Selain itu, bilangan salat Isya mereka pendekkan menjadi dua rakaat. Apakah ini boleh? Apa saja yang boleh dilakukan saat berada dalam keadaan seperti ini, sebab perjalanan mereka ini sekedar untuk berwisata?