shalat

Mengqadha Shalat Yang Terlewatkan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 16, 20232 min read
Mengqadha Shalat Yang Terlewatkan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seseorang ketinggalan shalat fardu karena kondisi yang mendesak dan di luar kehendaknya. Apakah dia boleh mengerjakannya di hari berikutnya? Contohnya saat shalat Zuhur. Selain itu, jika dia belum shalat Ashar, lalu tiba-tiba datang waktu shalat Magrib, apakah dia boleh langsung ikut shalat Magrib berjamaah, atau dia harus mengerjakan shalat Ashar terlebih dahulu, baru kemudian mengerjakan shalat Magrib sendirian?
HomeRadioArtikelPodcast