puasa

Mengqada Puasa Ramadan Di Kemudian Hari

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 10, 20231 min read
Mengqada Puasa Ramadan Di Kemudian Hari

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ibu saya berumur 58 tahun. Dia jatuh sakit sejak tanggal 7 Rajab 1418 H. Penyakit ini menyebabkan ibu mengalami kelumpuhan kaki kanan. Atas karunia Allah, kondisinya mulai kembali seperti semula. Perlu diketahui bahwa dia tidak berpuasa Ramadan untuk tujuan penggunaan obat yang harus ditelan karena dia mengalami inkontinensia (ketidakmampuan menahan air kencing) semoga Anda tidak terkena penyakit ini. Apakah kami harus membayar fidyah untuk ibu kami, ataukah ibu wajib mengqada puasanya? Apakah ibu berkewajiban membayar kafarat, dan berapa kadarnya?
HomeRadioArtikelPodcast