Aqidah
Mengkhususkan Hibah Untuk Anak Yang Cacat Tanpa Menyertakan Saudara-saudaranya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 20, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang perempuan yang memiliki tiga anak laki-laki dan dua anak perempuan. Saya mempunyai sebidang tanah yang ingin saya berikan kepada anak laki-laki saya yang bungsu bernama Muhammad Sa'id asy-Syahri, karena anak tersebut menderita lumpuh kaki kanannya. Saudara dan saudarinya telah menyetujui rencana saya tersebut. Apakah saya berdosa dalam hal itu? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda semua dengan kebaikan.