Aqidah
Mengkhusukan Pemberian kepada Salah Satu Anak Dengan Persetujuan Anak-anak yang Lain

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 20, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ayah memberikan saya sebuah rumah bangunan lama. Saya membongkar dan membangun kembali di atasnya. Beliau juga memberikan tanah kepada saudara saya untuk membangun rumah. Kemudian beliau memberikan sejumlah uang kepada ibu, saudara, dan saya untuk membantu kami membangun rumah. Perlu diketahui bahwa kami masih mempunyai saudara-saudara yang lain. Bagaimana hukum hal tersebut? Bagaimana jika saudara-saudara kami menyetujuinya?