Fiqih

Mengkhitan Bayi Yang Keguguran

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 20231 min read
Mengkhitan Bayi Yang Keguguran

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya seorang ayah yang sudah sangat tua dan hingga kini hidup di pedesaan. Ketika masih muda, saya dikarunia seorang bayi laki-laki yang lahir dalam keadaan meninggal. Ketika hendak menguburnya, beberapa orang yang hadir menyarankan agar saya mengkhitannya terlebih dahulu, sehingga saya pun melakukannya. Syaikh yang mulia, apa hukum perbuatan saya ini dan apa yang harus saya lakukan? Saya mohon fatwanya, semoga Allah melimpahkan taufik kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast