Fiqih
Mengiringi Jenazah Orang Kafir Dan Ikut Menguburkannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 18, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya tinggal di daerah pedesaan yang penduduknya terdiri dari Muslim dan Nasrani. Jika ada salah seorang Muslim meninggal orang orang Nasrani berdatangan, mengiringi jenazah dan ikut hadir ketika menguburkannya. Mereka juga bertakziyah kepada keluarga yang ditinggalkan.
Kepala desa pernah mengatakan, "Kenapa kita tidak melakukan seperti yang dilakukan orang orang Nasrani?", yakni "Jika ada orang Nasrani meninggal, kita mengiringi jenazahnya dan bertakziyah kepada keluarga yang ditinggalkan". Apa hukumnya hal seperti ini? Mohon fatwanya, semoga Allah memberi Anda pahala.