Fiqih
Mengirim Zakat Ke Luar Daerah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 8, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya berdomisili di Provinsi Syarqiyah (Saudi). Saya bukan penduduk asli daerah tersebut, sehingga saya tidak mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat.
Apakah saya boleh mengirim zakat atau sebagiannya ke daerah asal saya atau ke daerah lain yang saya ketahui bahwa di sana ada orang-orang yang berhak menerima zakat seperti anak yatim, janda dan kerabat dekat?