Fiqih
Mengharamkan Anak Durhaka Untuk Mendapatkan Harta Warisan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 14, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya mempunyai seorang putra yang berusia 30 tahun. Dia durhaka kepada saya dan tidak menunaikan salat. Allah yang lebih mengetahui bahwa dia meminum minuman keras. Sementara itu, saya seorang laki-laki yang sehat dan telah berusia enam puluh tahun. Saya mempunyai delapan orang anak lima putri, tiga putra, satu orang istri, dan satu orang ibu.
Saya tidak mampu menafkahi mereka. Lima tahun silam dia menembak saudara bungsunya yang berusia lima tahun dengan pistol. Dia ingin membunuh saudaranya, tetapi umur saudaranya ditakdirkan masih panjang. Peluru mendarat di kandung kencing saudaranya. Kami pun membawanya ke rumah sakit di kota Ta'az karena di kampung kami tidak ada rumah sakit.
Saya menjaga anak saya tersebut selama tiga bulan hingga peluru keluar dari badannya. Saya telah berutang sebanyak lima belas ribu riyal. Ketika saya bertanya, "Kenapa kamu melakukan hal ini padahal dia adalah saudaramu?" dia menjawab, "Diam" dan menampar saya di hadapan orang banyak.
Bagaimana saya menyikapi ini, padahal saya telah mendidik, menyekolahkan, dan menikahkannya, tetapi dia menginginkan kematian saya dan menjadi suka mabuk-mabukan dan meninggalkan salat. Demi Allah, saya harap Anda berkenan menjelaskan masalah ini kepada saya. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya mengharamkannya dari mendapatkan harta warisan saya atau sebaiknya saya menyerahkannya kepada pemerintah? Wassalamu'alaikum.