Fiqih
Menghadirkan, Memberi Honor, Dan Mendengarkan Lagu-lagu Para Penyanyi Non Muslim

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 20, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Anda pasti tahu tentang banyaknya festival yang diadakan di negeri kita yang baik ini (Saudi Arabia) pada tahun-tahun sekarang ini. Di antara komponen-komponen dasar dan penting dalam pelaksanaan festival-festival tersebut adalah lagu dan nyanyian, menghadirkan penyanyi dari dalam dan luar negeri, melupakan masyarakat dari hal yang bermanfaat untuk diri mereka dalam agama dan dunianya, dan menghambur-hamburkan harta dalam hal yang tidak diridai Allah `Azza wa Jalla.
Oleh karena itu, kami memohon kepada Anda agar mengeluarkan fatwa resmi tentang masalah ini dan memperingatkan saudara-saudara kita, kaum muslimin, agar tidak tenggelam dalam kesenangan di dalamnya. Semoga Allah memperbesar pahala Anda dan menjadikan Anda bermanfaat untuk Islam dan kaum muslimin. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Komite juga telah mempelajari pertanyaan yang diajukan kepada Mufti Umum dari sejumlah pemohon fatwa yang dikirim kepada Komite dari Sekretariat Dewan Tinggi Ulama nomer 1577 tanggal 7/3/1420 H. Isi pertanyaannya adalah:
Dalam pesta-pesta dan perayaan-perayaan yang digelar oleh banyak tokoh di daerah kami pada hari-hari seperti sekarang ini (masa libur musim panas) terdapat beberapa fenomena, di antaranya: menghadirkan banyak penyanyi, penyair, dan artis dari dalam dan luar negeri saat mereka menggelar pesta dan perayaan yang bermacam-macam.
Mereka mengundang banyak orang untuk menghadirinya. Kami bermaksud menanyakan kepada Anda hal-hal di bawah ini:
1. Apa hukum mengadakan perayaan semacam ini, yang di setiap atau seluruh waktunya dipenuhi dengan nyanyian, lagu, dan alat-alat hiburan?
2. Apa hukum mengeluarkan (membelanjakan) harta untuk perayaan tersebut, mengundang untuk menghadirinya, mendukungnya, dan ikut berbahagia dengannya? Apa hukum menghadirkan, memberikan honor, mendengarkan nyanyian, mendukung, dan berbahagia dengan kedatangan para penyanyi non Islam.
3. Apa hukum orang-orang yang hadir dalam perayaan-perayaan itu untuk mendengarkannya.
Berilah kami fatwa. Semoga Allah memberikan pahala untuk Anda. Sebagian orang membolehkan perayaan semacam ini dan mengatakan bahwa syariat Islam tidak mengharamkannya. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik kepada Anda.