Fiqih

Menghabiskan Uang Untuk Membeli Barang-barang Peninggalan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 18, 20232 min read
Menghabiskan Uang Untuk Membeli Barang-barang Peninggalan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ringkasnya, beberapa orang yang peduli dengan agama menolak banyaknya uang yang digunakan untuk membeli barang-barang peninggalan para pembesar, seperti pakaian dan barang-barang yang dimiliki atau yang digunakan oleh sang tokoh semasa hidupnya. Mereka bersedia membayar mahal hingga jutaan demi mendapatkannya.
HomeRadioArtikelPodcast