zakat
Menggunakan Zakat Untuk Membeli Sejumlah Barang Sebelum Membagikannya Kepada Orang-orang Yang Berhak Menerimanya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 2, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya dan selanjutnya
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada Mufti Umum dari Direktur Kantor Kerjasama untuk Dakwah, Bimbingan, dan Penyadaran bagi warga asing di Majma'ah, yang dilimpahkan kepada Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa dari Ketua Dewan Ulama Senior dengan nomor 2598 tanggal 23/6/1415 H. Direktur Kantor Kerjasama untuk Dakwah, Bimbingan, dan Penyadaran warga asing menyampaikan pertanyaan yang isinya:
Kami menerima zakat untuk kami bagikan kepada para pekerja muslim yang memerlukan dan orang-orang yang baru masuk Islam agar keislamannya lebih teguh. Namun, kami perhatikan bahwa setelah kami membagikannya kepada mereka dalam bentuk uang, mereka menggunakannya untuk membeli barang-barang mewah, bahkan terkadang untuk membeli barang-barang yang diharamkan.
Oleh karena itu, apa pendapat Anda jika kami menggunakan uang zakat tersebut untuk membeli bahan makanan dan sejenisnya lalu membagikannya kepada mereka secara berkala dan tidak membagikannya dalam bentuk uang, kecuali jika kondisi menuntut untuk dibagikan dalam bentuk uang? Mohon fatwanya. Semoga Allah memberi balasan yang terbaik kepada Anda.