wasiat
Menggunakan Wasiat Sepertiga Harta Untuk Properti Yang Dapat Menghasilkan Dan Menyembelih Hewan Kurban Dari Hasil Tersebut

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 8, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya ingin menyampaikan kepada Anda bahwa ayah saya meninggal dunia, semoga Allah merahmatinya. Ia berwasiat agar sepertiga hartanya digunakan untuk menyembelih hewan kurban bagi kedua orang tuanya, istrinya, dan saudara-saudaranya, baik laki-laki maupun perempuan. Wasiat itu berada dalam tanggung jawab saya. Namun, ia hanya memiliki sebuah rumah. Setelah rumah itu dijual dan harta warisan dibagikan, jadilah sepertiga harta sebesar 86.666 riyal saja.
Saya telah menggunakan uang itu untuk berkurban selama tiga tahun dan sisanya saat ini adalah 83.366 riyal. Para ahli waris tidak dapat menambah jumlah uang tersebut dan membeli rumah karena buruknya kondisi ekonomi mereka sementara saya juga mengurus ibu saya --istri almarhum-- dan saudara perempuan saya yang janda, di samping keadaan ekonomi saya juga lemah dan tidak dapat menambah uang itu. Saya mohon pendapat Anda dari sisi syariat berkaitan dengan uang yang tersisa dalam keadaan kami yang seperti ini.