zakat

Menggunakan Sedekah Yang Dikhususkan Untuk Tujuan Tertentu Dalam Tujuan Lain

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 30, 20231 min read
Menggunakan Sedekah Yang Dikhususkan Untuk Tujuan Tertentu Dalam Tujuan Lain

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sejumlah masyarakat datang ke lembaga sosial untuk menyumbangkan pakaian dan bahan makanan. Sebagian mereka meminta agar sumbangan itu disalurkan ke negara tertentu, seperti Somalia, Bosnia Herzegovina atau negara-negara miskin di luar negeri. Kami mendapati bahwa sebagian pengurus yayasan jika kedatangan seseorang yang berasal dari negara ini (maksudnya penduduk Saudi, ed) yang meminta bantuan barang maka mereka akan memberinya barang-barang yang dikhususkan untuk negara itu. Apa hukum tindakan ini? Semoga Allah memberi balasan kebaikan kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast