zakat
Menggunakan Sedekah Bukan Pada Obyek Yang Diinginkan Pemberi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 30, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya meminta dari seorang sahabat untuk menyumbang sebagian hartanya guna pembangunan sebuah kuburan. Ia memberikan sebagian uangnya, tapi saya tidak tahu apakah itu merupakan sedekah ataukah zakat. Ada pula orang lain memberi sebagian hartanya secara mencicil, tapi saya pun tidak tahu apakah itu sedekah atau zakat.
Jika saya bertanya kepada mereka sekarang, mereka tidak akan ingat dengan peristiwa itu. Saya menggunakan uang itu untuk diberikan kepada fakir miskin guna menutupi kebutuhan mereka.
Lalu saya juga mengirim sejumlah uang guna menyelesaikan pembangunan masjid yang kami bangun, menyelesaikan pembangunan perpustakaan masjid, menyelesaikan pembangunan tempat menghapal al-Quran milik masjid, membuat tempat mengurus jenazah sebelum dikuburkan dan membangun pagar kuburan guna melindunginya.
Tapi, kemudian urusan itu bercampur-aduk sehingga saya tidak tahu berapakah uang yang saya berikan kepada setiap pekerjaan itu. Saudara saya yang bertanggung jawab atas pembangunan masjid, tempat menghapal al-Quran, perpustakaan dan tempat pengurusan jenazah pun meninggal dunia.
Pertanyaan saya adalah apa hukum penggunaan seluruh harta tersebut jika ternyata merupakan zakat? Atau sebagian dari harta itu saja yang digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan di atas. Apa yang harus kami lakukan sementara masih ada sisa sedikit harta yang akan digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut? Mohon dijelaskan kepada kami.