puasa
Menggauli Istrinya Sebab Mengira Belum Masuk Waktu Subuh

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 15, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Tiga tahun lalu saya menggauli istri di malam Ramadan. Ketika selesai, ternyata sudah masuk waktu Subuh. Imsak telah lewat 30 menit. Saya langsung bertanya salah seorang syeikh yang menyarankan saya agar memberi makan 60 fakir miskin. Dan saya telah mengeluarkan sekedah untuk tujuan ini. Namun saya belum bisa membagikannya kepada 60 fakir miskin secara kuantitas.
Apakah memberi makan 60 fakir miskin (sebagai kafarat) untuk saya dan istri ataukan untuk masing-masing dari kami? Jika kami tidak mampu mendapatkan 60 fakir miskin, maka berapa jumlah perkiraan untuk semua orang? Bagaimana cara membayarkannya dan dimana? Untuk diketahui, hingga sekarang, hati nurani saya terus terhantui akan kejadian tersebut, dan selalu ada dalam pikiran saya, khususnya pada bulan Ramadan yang diberkahi.